Persyaratan Pengurusan IMB di Tanah Bumbu
Ijin Mendirikan Bangunan ( IMB ) merupakan kewajiban mutlak yang harus dipenuhi oleh setiap orang yang mendirikan bangunan, baik bangunan pribadi, swasta maupun pemerintah. Hal ini berlaku di seluruh Indonesia tidak terkecuali di Kabupaten Tanah Bumbu.
Ijin Mendirikan Bangunan ini biasanya diurus dan didapatkan yaitu sebelum adanya proses awal dimulainya pembangunan. Karena hal ini juga berkaitan dengan Tata Ruang, jadi masyarakat tidak bisa seenaknnya membangun tanpa adanya rekomendasi dan persetujuan dari pemerintah daerah yang diwakili oleh Instansi Terkait.
Namun ada saja masyarakat awam yang belum memahami aturan tersebut sehingga tanpa diawali proses kepengurusan Ijin tapi sudah melakukan pembangunan, sehingga tidak mengherankan apabila ada saja bangunan yang disuruh membongkar karena tidak sesuai dengan Tata Ruang dan Peruntukan Bangunan.
Permohonan Imb by Asli Ansuri on Scribd
Adapun persyaratan kepengurusan Ijin Mendirikan Bangunan tersebut antara lain :
1. Bangunan Perseorangan
- Mengisi Formulir Yang Sudah Disediakan
- Fotocopy KTP Pemohon
- Fotocopy Segel/Sertifikat
- Fotocopy PBB
- Gambar Teknis Bangunan
2. Bangunan Swasta ( Berbentuk Badan Hukum )
- Mengisi Formulir Yang Sudah Disediakan
- Fotocopy KTP Pemohon
- Fotocopy Segel/Sertifikat
- Fotocopy PBB
- Akta Perusahaan
- Gambar Teknis Bangunan
3. Bangunan Pemerintah
- Mengisi Formulir Yang Sudah Disediakan
- Fotocopy KTP Pemohon
- Fotocopy Segel/Sertifikat/Legalitas Lahan yang dibangun
- Fotocopy PBB
- Surat Perintah Kerja (SPK) dari Pejabat Pengguna Anggaran
- Gambar Teknis Bangunan
Bagi Bangunan yang memanfaatkan luas lahan yang lebih dari 0,5 Ha maka akan ada persyaratan tambahan yaitu Advice Planning/Ijin Lokasi dan Ijin Amdal ( UPL-UKL) berdasarkan hasil keputusan dari beberapa Instansi terkait yang membidangi bidang perijinan yang disebut dengan Tim BKPRD ( Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah ).
Tahapan proses yang dilalui untuk kepengurun Ijin Mendirikan Bangunan antara lain :
- Adanya tanda tangan/persetujuan persambitan tanah/lokasi yang dibangun, baik disebelah Utara, Selatan, Timur maupun Barat
- Adanya RT ( Rukun Tetangga ) yang mengetahui
- Adanya Rekomendasi dari Kepala Desa setempat
- Adanya Rekomendasi dari Camat Setempat
- Dilengkapi beberapa persyartan yang sudah disebutkan
Demikian beberapa penjelasan singkat mengenai Syarat dan Proses mendapatkan Ijin Mendirikan Bangunan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Comments
Post a Comment