Enam Hari Selesai Proses Izin IMB di Tanah Bumbu
Gambar Dinas Perumahan Permukiman dan Pertanahan, Kabupaten Tanah Bumbu |
IJin Mendirikan Bangunan ( IMB ) adalah merupakan hak dan kewajiban masyarakat Tanah Bumbu untuk didaftarkan dan diterbitkan Ijinnnya selama persyaratannya telah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku merujuk kepada beberapa aturan terkait mulai dari UU No.28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, UU No.26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, PP RI No.36 Tahun 2005, berdasarkan Perda IMB No.30 Tahun 2005.
Adapun persyaratan kepengurusan Ijin Mendirikan Bangunan tersebut antara lain :
1. Bangunan Perseorangan
- Mengisi Formulir Yang Sudah Disediakan
- Fotocopy KTP Pemohon
- Fotocopy Segel/Sertifikat
- Fotocopy PBB
- Gambar Teknis Bangunan
2. Bangunan Swasta ( Berbentuk Badan Hukum )
- Mengisi Formulir Yang Sudah Disediakan
- Fotocopy KTP Pemohon
- Fotocopy Segel/Sertifikat
- Fotocopy PBB
- Akta Perusahaan
- Gambar Teknis Bangunan
3. Bangunan Pemerintah
- Mengisi Formulir Yang Sudah Disediakan
- Fotocopy KTP Pemohon
- Fotocopy Segel/Sertifikat/Legalitas Lahan yang dibangun
- Fotocopy PBB
- Surat Perintah Kerja (SPK) dari Pejabat Pengguna Anggaran
- Gambar Teknis Bangunan
Bagi Bangunan yang memanfaatkan luas lahan yang lebih dari 0,5 Ha maka akan ada persyaratan tambahan yaitu Advice Planning/Ijin Lokasi dan Ijin Amdal ( UPL-UKL) berdasarkan hasil keputusan dari beberapa Instansi terkait yang membidangi bidang perijinan yang disebut dengan Tim BKPRD ( Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah ).
Tahapan proses yang harus dilengkapi sebagai syarat untuk kepengurusan Ijin Mendirikan Bangunan sebelum masuk Dinas terkait antara lain :
- Adanya tanda tangan/persetujuan persambitan tanah/lokasi yang dibangun, baik disebelah Utara, Selatan, Timur maupun Barat ( Formulir sudah disediakan )
- Adanya RT ( Rukun Tetangga ) yang mengetahui
- Adanya Rekomendasi dari Kepala Desa setempat
- Adanya Rekomendasi dari Camat Setempat
- Dilengkapi beberapa persyartan yang sudah disebutkan
Setelah Semua syarat itu sudah dilengkapi, maka bagi para Pemohon IMB dapat mengajukan/memasukkan permohonannya terlebih dahulu yaitu melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP ) Kabupaten Tanah Bumbu. Hal ini dimaksudkan untuk melakukan tahapan penyeleksian kelengkapan berkas ( Cheklist ). Dan ini biasanya hanya membutuhkan waktu satu hari.
Setelah Proses di Dinas DPMTSP selesai maka berkas akan dikirim kepada dinas terkait, dalam hal ini Dinas Perumahan Permukiman dan Pertanahan sebagai Leading Sector yang menangani Proses Pelaksanaan dan Peninjauan Lapangan bagi bangunan yang hendak dibuatkan Ijinnya.
Dinas Perumahan Permukiman dan Pertanahan diberi wewenang selama 3 (Tiga) hari kerja untuk menyelesaikan berkas pemohon IMB mulai dari : 1. Peninjauan Lapangan 2. Pembuatan Berita Acara hasil kegiatan lapangan 3. Proses Pembuatan Site Lokasi hasil perekaman kegiatan dilapangan
Setelah Semua Proses Pelaksaan dan hasil kegiatan sudah dinyatakan selesai dalam jangka waktu 3 hari pada Dinas Perumahan Permukiman dan Pertanahan, maka hasil kegiatan tersebut diserahkan kembali kepada Dinas DPMPTSP untuk membuat dan menerbitkan Surat Keputusan (SK) IMB serta Pembayaran Retribusi IMB sesuai luas Bangunan yang tercantum.
Comments
Post a Comment