PERAN PENTING PERUSAHAAN BONGKAR MUAT (STEVEDORING) DALAM DISTRIBUSI BATUBARA DI KAPAL VESSEL

"Peran Penting Perusahaan Bongkar Muat (Stevedoring) Dalam Distribusi Batubara Di Kapal Vessel"



Kegiatan Bongkaran Batubara Di Kapal Vessel
Maraknya pertambangan Batubara dikalimantan atau di daerah lainnya saat ini merupakan salah satu komoditi yang sangat besar pengaruhnya terhadap sumbangsih bagi Devisa Negara. Walaupun tidak dapat dipungkiri bahwa dapak yang timbul atau diakibatkan dalam praktek pertambangan batubara ini pun berbanding lurus terhadap kerugiannya bagi lingkungan, ekosistem dan struktur tanah . Tapi
inilah fakta bahwa hasil alam ini merupakan komoditas yang ekslusive bagi sebagian orang yang terlibat dalam usahanya baik secara Perorangan, Perusahaan maupun Negara ( Devisa ). Tidak heran bila batubara ini bisa dikategorikan sebagai saingan terberat dari komoditas emas sehingga diberi gelar "Emas Hitam"

Tapi taukah bahwa dalam hal proses pendistribusian batubara itu sebenarnya banyak hal yang berperan penting dalam pendistribusiannya mulai dari hulu sampai kehilir ?

Berikut sedikit saya gambarkan diagram atau flow chat pendistribusian batubara mulai dari hulu sampai kehilir :

Tambang Batubara ( Batubara ) -----> Mobil/ Tronton Angkutan (Hauling)-----> Pelabuhan (Stockfile ) ----->Tongkang/Tagboat ( Transhipment )-------> Vessel ( Shipping)------>Tempat/Negara Tujuan (Konsumen).




Dalam Flow Chat tersebut letak peran dari Perusahaan Bongkar Muat ( PBM ) atau lebih dikenal dengan Stevedoring yaitu berada pada titik ( Pelabuhan ) dan ( Vessel ), namun pada titik Pelabuhan biasanya jarang menggunakan Stevedoring karena para pemilik tambang batubara lebih senang secara langsung memuat batubara dari mobil angkutan ke dalam tongkang menggunakan alat Konveyor yang sudah didirikan/dibangun sendiri oleh pengusaha tambang atau rekanan ditepi sungai atau laut, karena hal itu lebih efisien, ekonomis dan murah, dalam hal ini bila pertambangan dalam jangka waktu yang lebih lama dalam izin explorasi dan produksinya ( biasanya perusahaan besar ).
Sedangkan pertambangan yang hanya dalam jangka waktu cuma beberapa tahun izin explorasi dan produksinya yaitu lebih senang bersifat manual yaitu dengan cara mobil angkutan langsung masuk ke  dalam tongkang untuk membongkar batubaranya.

Jadi yang kita bicarakan disini sebenarnya yaitu Stevedoring ( Bongkar Muat ) yang berada pada titik Vessel ( Kapal Besar ), sesuai dengan judul " Peran Penting Perusahaan Bongkar Muat (Stevedoring) Dalam Distribusi Batubara di Kapal Vessel ".

Sebelum dijelaskan lebih jauh peranan Perusahaan Bongkar Muat, mungkin dapat dijelaskan terlebih dahulu apa itu Perusahaan Bongkar Muat ?

Perusahaan Bongkar Muat adalah perusahaan yang berbadan hukum yang mempunyai pokok kegiatan dalam jasa proses pemindahan/pembongkaran barang atau benda baik dari atau ke kapal, dermaga atau gudang.

Perusahaan Bongkar Muat itu sendiri mempunyai 3 (Tiga) Sub Bidang kegiatan dalam usahanya yaitu :

1. Stevedoring yaitu kegiatan pembongkaran barang dari dan ke kapal dengan menggunakan alat mekanis maupun non mekanis yang ditunjang dengan adanya buruh dan moda transportasi pendukung.

2. Cargodoring yaitu kegiatan mengeluarkan muatan atau barang dari dermaga menuju lapangan atau gudang penyimpanan dan sebaliknya.

3. Receiving/Delivery yaitu Pemuatan barang dari Gudang/Lapangan kedalam Mobil Angkutan/Truck untuk disampaikan atau dikirim menuju kapal/Shipper.

Dari Penjelasan singkat mengenai Perusahaan Bongkar Muat diatas dapat di categorikan bahwa pekerjaan pembongkaran batubara dari kapal tongkang untuk dimuat kekapal Vessel adalah bagian dari Sub Bidang kegiatan usaha Bongkar Muat yang dinamakan dengan Stevedoring.

Jadi dapat dibayangkan bagaimana peran dari Perusahaan Bongkar Muat yang ikut bertanggung jawab didalam pendistribusian batubara mulai dari hulu hingga sampai kehilir seperti yang telah diuraikan diatas tadi.

Karena tanpa adanya Perusahaan Bongkar Muat maka jelas dalam hal ini pendistribusian batubara akan terhambat atau terganggu sehingga berdampak juga pada akhirnya baik kepada si penambang/pemilik batu, Konsumen akhir maupun terhadap pendapatan negara.

Dalam hal ini Perusahaan Bongkar Muat telah diatur didalam Peraturan Menteri Perhubungan Terbaru yaitu : PM 152 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Dan Pengusahaan Bongkar Muat Barang Dari Dan Ke Kapal. Juga sebagai pengganti dari Peraturan Mentri Perhubungan sebelumnya yaitu PM 60 Tahun 2014 dan PM 93 Tahun 2015.




Comments

Popular posts from this blog

PRONICY DAN DEXAMETHASONE BERMANFAAT UNTUK OBAT NAFSU MAKAN